Pasti kalian pernah menemui pengendara motor yang sambil merokok dijalan, padahal kebiasaan ini gak hanya membahayakan dirinya sendiri, tapi juga pengendara di belakang.
Sebab abu dan percikan bara rokok bisa terbang mengenai pengendara lain. Situasi ini bisa memicu kecelakaan atau pertengkaran. Karena itu pemerintah melarang biker atau pengguna jalan merokok saat berkendara.
Pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok akan dikenakan sanksi tilang Rp750 ribu. Aturan ini dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 tahun 2019.
Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Dalam aturan ini secara lebih luas mengatur mengenai pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.
Selain mengurangi konsentrasi, merokok juga dapat mengganggu pengendara dan pengguna jalan lain bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

